Pasangan Bukan Muhrim yang Ditangkap di Aceh Singkil, Terancam Hukuman Cambuk

hukuman cambuk

topmetro.news – Dua orang berlainan jenis dan bukan muhrim, yang digerebek pada Senin kemarin di Aceh Singkil, terancam hukuman cambuk. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wulayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Singkil Ahmad Yani, Rabu (21/8/2019).

Hal itu mengingat banyaknya desakan dari masyarakat agar mereka berdua dihukum sesuai qanun yang berlaku di Aceh. Yaitu Qanun No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Yakni berduaan bukan muhrim di tempat gelap atau di tempat tidak terlihat, dengan dihukum cambuk.

Ahmad Yani (Kepala Satpol PP dan WH) saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa kasus ini terus mereka kawal dan awasi sebagai tanggung jawab dinas, “Kita kan belum ada penyidik pegawai negeri sipil atau (PPNS). Dan untuk sementara, sesuai ketentuan yang berlaku maka kasus ini dilimpahkan ke PPNS Polri,” katanya.

Qanun Tentang Khalwat

“Kalau memang bukti-bukti lengkap, apalagi yang melaporkan kasus ini adalah suami dari RM dan yang menangkap langsung adalah anaknya, maka bisa tergolong pada tindakan pelanggaran qanun tentang khalwat. Karena berdua-duaan di tempat gelap, atau tempat yang tidak terlihat dan bukan muhrim,” terang Ahmad.

Ahmad menambahkan, pembuktian dari pada perbuatan zinah itu sangat sulit. “Sesuai dengan qanun harus memiliki empat saksi dan alat bukti yang cukup, baru bisa dijerat dengan qanun perzinahan,” tegasnya.

Maka dari itu. kata dia, kasus ini lebih mengarah kepada qanun tentang khalwat dengan acaman hukuman cambuk. “Untuk hukumannya karena melanggar qanun tentang khalwat, mendapat hukuman 33 kali cambuk,” tutur Ahmad.

Sesuai penyampaian Polsek Singkil, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Aceh Singkil. “Dan kita lihat kemana diarahkan kasus ini setelah dilimpahkan ke kejaksaan dan ke pengadilan. Baru nanti dilimpahkan ke dinas kalau nanti terbukti dari hasil P21 pihak kepolisian,” katanya.

“Sebenarnya kejadian ini sudah kami ketahui dari malam kejadian. Namun karena penyidik kami belum ada, makanya kasus ini kami limpahkan ke pihak kepolisian. Kasus ini akan tetap kita kawal, sampai selesai,” tutup Ahmad.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment